Oleh:
Muhammad
Singgih*
Hari berganti
minggu, tidak terasa kita sudah sampai di pertengahan Ramadhan. Sepuluh malam
yang kedua; maghfirah. Semoga segala amal ibadah kita diganjar pahala berlipat
dari Allah SWT. Hari berganti minggu, maka kita akan bertemu pada penghujung
Ramadhan, itu berarti ada satu kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai hamba
Allah yang beriman, pengikut risalah kenabian Muhamamad SAW. Kewajiban itu
adalah mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang
ditetapkan Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika
selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Berkata sahabat
Abdullah bin Umar –Radhiallahu ‘Anhuma: “Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba
sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa
diantara kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam firman
Nya, Allah SWT mewajibkan kita umat muslim untuk membayar zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (QS 4:77)
Zakat fitrah
mempunyai tujuan untuk membersihkan diri dan untuk mengembangkan amal perbuatan
yang baik. Hal ini sesuai dengan hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud
“Nabi Muhammad
SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk diri orang-orang berpuasa dari
perbuatan yang tidak berguna dan perkataan kotor serta unntuk memberi makan
kepada orang-orang miskin”.
Syarat
Wajib Zakat
Beberapa waktu
lalu, masyarakat dihebohkan dengan pernyataan pejabat publik yang non muslim. Pejabat tersebut menyatakan
dirinya selalu menunaikan zakat. Maka publik bingung, kaum islam liberal seolah
mendapat amunisi untuk kembali mengkampanyekan pluralisme agama. Tetapi apakah
benar demikian, apakah sah zakatnya orang non muslim. Dalam kajian fiqh dasar
mengenai bab zakat, dijelaskan beberapa syarat sah dan wajibnya zakat fitrah.
Diantara yang
paling utama adalah beragama islam, ini adalah syarat mutlak zakat. Maka kita anggap
saja pejabat non muslim tadi hanya melakukan donasi atau sumbangan biasa, bukan
zakat. Terlepas dari apakah amal baik orang non muslim diterima atau tidak di
sisi Allah, itu adalah hak prerogatif Allah SWT yang sudah dijelaskan dalam Al
Quran An nur: 39.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِندَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ ۗ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah
laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang
yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu
apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan
kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya”.
Kemudian syarat
yang kedua ialah, seseorang ada pada waktu terbenam matahari pada malam idul
fitri. Jadi orang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir ramadhan,
maka tidak wajib atasnya membayar zakat. Begitupun dengan bayi yang baru lahir
setelah terbenam matahari, tak wajib juga atasnya zakat fitrah. Dan syarat yang
ketiga adalah orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan
keluarganya pada malam hari raya dan keesokan harinya.
Setelah
itu, waktu berzakat fitrah
Zakat fithri
atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul
Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
Waktu pembayaran
zakat itu ada dua macam:
·
Waktu
utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga
dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
·
Waktu
yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah
dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 &
Minhajul Muslim, 231)
Sebagian ulama
berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun
pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan
dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari
sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri
ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria
di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua
atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan,
“Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan,
maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri
yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied.
Kadar Zakat; Satu sha’ makanan lebih
baik dari pada pakai uang
Saat ini di
masyarakat dalam urusan berzakat fitrah, banyak dari kita yang lebih ingin
praktis sehingga sering mengabaikan tuntunan tata cara dalam beribadah. Daripada
membawa beban berat menuju lokasi pengumpulan zakat fitrah, banyak yang lebih memilih menyerahkan zakat fitrah dalam
bentuk uang tunai. Dalam kajian ahad pagi, KH Fakhrudin Al Bantani
menyampaikan, “Zakat Fitrah yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan yang kita
makan sehari-hari, tentulah kita masyarakat Indonesia mayoritas makan nasi,
sehingga seharusnya membayar zakat fitrahnya dengan beras bukan dengan uang,
karena kita tidak makan uang”. Lebih lanjut beliau menyampaikan, “tidak ada
satu hadits pun yang menyatakan zakat fitrah dengan menggunakan uang, sehingga
kita jangan membuat aturan sendiri, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang”.
Bahkan mahdzab
Syafi’i yang merupakan madzhab yang digunakan oleh mayoritas masyarakat
Indonesia, dengan keras menyatakan tidak diperbolehkan. Karena tidak ada
ketetapan yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengeluarkan zakat fitrah
dengan uang sebagai ganti makanan pokok.
Ketiga ulama
madzhab yakni Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang adalah tidak sah.
·
Perkataan
Imam Malik
Imam Malik
mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa
pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib
menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut
pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)
·
Perkataan
Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i
mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya
bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
·
Perkataan
Imam Ahmad
Al-Khiraqi
mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka
zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah). Abu Daud mengatakan, “Imam
Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku
khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail
Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671).
Semantara itu,
Imam Abu Hanifah, menyatakan boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Namun dalam kajiannya, KH Fakhrudin Al Bantani mengatakan, bahwa satuan sha
menurut imam Abu hanifah adalah 5 liter beras, sehingga jika tetap ingin
menggunakan uang maka haruslah senilai 5 liter beras. Hal ini harus
diperhatikan agar setiap amal ibadah kita sesuai dengan tuntunan ulama.
Kesimpulan
dan adakah solusi
Dalam penutup
kajiannya KH Fakhrudin Al Bantani menegaskan, disarankan bahkan diwajibkan agar
kita mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran Nabi dan ulama, yakni
berupa satu sha’ makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Agar hati menjadi
tenang dalam berzakat fitrah, karena ada rujukan ilmu yang dsampaikan oleh para
ulama, pewaris Nabi.
Namun jika
terpaksa tidak bisa dan memang para pemberi zakat fitrah tetap menginginkan
mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka ada beberapa solusi yang bisa
diambil oleh amil zakat fitrah. Alternatif pertama adalaha sediakan tabel harga
beras dengan opsi beberapa harga dengan tujuan untuk menyesuaikan harga beras
yang dikonsumsi sehari-hari. Sementara untuk urusan selanjutnya kita serahkan
kepada Allah yang maha cepat hisabNya. Kemudian alternatif kedua adalah panitia
amil zakat fitrah disarankan untuk membuka lapak berjualan beras di lokasi
pengumpulan akat, sehingga orang-orang yang mau menyalurkan zakat fitrah dengan
uang, bisa diarahkan untuk membeli beras terlebih dahulu di lokasi. Sehingga lebih
praktis dan memudahkan semua pihak
Demikianlah
beberapa share kajian yang dapat disampaikan, kemudahan dan kebenaran isi
materi di atas adalah dari Allah SWT, sementara kekurangan dan bahkan kesalahan
adalah dari minimnya ilmu penulis. Semoga menjadi jariyah ilmu bagi beberapa
narasumber dan tentunya penulis sendiri
Wallahu ‘alam
bishowab
Sumber:
https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html
https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html
pelatihan
dan kajian Amil Zakat Fitrah, masjid An Nur