Minggu, 22 Juli 2012

Transformasi Santri Salaf di Universitas "Islam"

Seorang santri di Indonesia adalah sosok yang tak bisa ditinggalkan begitu saja, ia adalah bagian dari sejarah Indonesia ini, mujahid nasional yang berani bertaruh jiwa dan raganya hanya untuk satu kemerdekaan indonesia. Semangatnya dalam berjuang menakuti semua penjajah yang pernah datang ke Indonesia, hingga Snouck Hurgronje belajar cara mengalahkan mereka.
Santri adalah bagian terunik yang pernah hidup di Indonesia, perjalanan hidupnya sangat lain dengan perjalanan hidup manusia-manusia indonesia yang belum pernah nyantri. Ketika berbicara masalah ukhuwwah, santrilah yang tau. Sebab, mereka sepenanggunan, tidur bersama, makan dalam kebersamaan, bahkan melakukan kejelekan pun juga dilakukan berlandaskan ukhuwwah. Itulah uniknya mereka.
Namun, ada satu pemahaman yang mengakar (baca: ideologi) di kalangan santri, yaitu sendiko dawuh kyai atau apapun kata kyainya santri akan tetap mengikuti. Seperti jaman Nabi Muhammad saw, ketika beliau menyuruh salah seorang sahabatnya, jawab seorang sahabatnya adalah sami’na wa atho’na(kami dengar dan kami laksanakan). Itu terjadi hingga RasuluLLAH wafat, setelah rasuluLLAH wafat, para sahabat yang ahli ilmu diberikan keluasan untuk menjadi seorang mujtahid. Artinya ada perintah yang langsung dilaksanakan dan ada perintah yang perintahnya itu masih global sehingga membutuhkan penafsiran yang banyak.
Fenomena sendiko dawuh kyai ini hingga sekarang masih berlaku. Dan ini tidak salah. Justru ini yang membuat santri itu patuh kepada kyainya. Dan karena kepatuhannya kepada kyai ini, terkadang tidak sedikit yang kemudian dia diangkat menjadi sekretaris pribadi, ajudan, atau bahkan mantu/besan dari kyai tersebut.
Itu tadi sekelumit kisah ideologi santri dengan sendiko dawuh kyainya. Sekarang bagaimana jika santri tersbut masuk ke dalam sebuah universitas. Yang memahami bahwa tidak ada kebenaran yang absolute, tidak ada kata sendiko dawuh kyai lagi. Pemikiran di universitas yang benar-benar liberal. Semua orang berhak atas pemikirannya sendiri, semua orang berhak menguji hipotesisnya atas problematika yang dilihatnya. Dosen dalam hal ini mungkin kyai, dia hanya menjadi perantara, bukan yang memberi ilmu. Ilmu-ilmu yang berserakan di universitas tidak hanya milik dosen, tapi juga mahasiswa. Artinya disini, kebebasan berpikir dan kemerdekaan berpikir dan kebebasan berkehendak menjadi sebuah budaya. Jika ketiga hal tersebut tidak ada di mahasiswa, maka itu bukan mahasiswa yang selalu ingin berkehendak merdeka tanpa intimidasi darimanapun.
Benturan ideologi inilah yang kemudian hingga sekarang masih ada sebagian santri yang menjadi mahasiswa. Mereka dibingungkan ternyata sendiko dawuh kyainya sudah tidak berlaku di universitas. Beruntung, jika santri yang telah menjadi mahasiswa tersebut bisa menyesuaikan diri, artinya setiap perkataan dosennya masih bisa dicerna dengan bagus, tidak ‘dimakan mentah-mentah’. Lantas bagaimana jika santri yang menjadi mahasiswa dan belum menyesuaikan dirinya? Bisa jadi dia hidup dalam tekanan kehidupan, apa yang dikatan dosen dengan kyianya tidak sesuai. Mana yang harus diambilnya? Jadi perkataan salah seorang ulama mesir ada benarnya : “Setiap orang boleh diambil atau ditolak kata-katanya, kecuali Al-Ma’shum(RasuluLLAH) saw. Setiap yang datang dari kalangan salaf ra dan sesuai dengan Kitab serta Sunnah, maka harus kita terima. Jika tidak sesuai dengannya maka KitabuLLAH dan sunah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti.”
Seorang santri yang menjadi mahasiswa berarti harus siap untuk menjadi seorang mujtahid, walaupun levelnya tidak seperti 4 orang mujtahid fiqh (Imam Hambal, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Hanafi). Tapi setidaknya ini memunculkan kebebasan berpikir seorang mahasiswa dan juga menyatukan pemahaman santrinya agar lebih memperdalam ilmu yang dimilikinya.
»»  READMORE...

Jumat, 20 Juli 2012

Indikasi Gagal Meraih Keutamaan Ramadhan

Alhamdulillah, Allah swt kembali memberi kesempatan pada kita untuk bertemu dengan Ramadhan Mubarak. Bulan yang di dalamnya segala keberkahan Allah curahkan kepada hamba-hamba yang beriman.

Allah swt memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, agar menjadi insan yang bertaqwa. Sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS.Al Baqarah : 183)

Tentu setiap kita ingin mendapatkan kesuksesan hakiki di bulan Ramadhan dengan predikat taqwa yang melekat pada diri. Segala daya upaya dikerahkan agar cita-cita mulia menjadi generasi muttaqin dapat diraih jika Ramadhan berlalu.

Namun, banyak diantara kita yang ternyata gagal mendapatkan kemuliaan Ramadhan yang sejatinya begitu luas terbentang. Perlu kewaspadaan, sebab, terkadang hal-hal berikut ini tanpa kita sadari menjadi penyebab gagalnya kita meraih keutamaan Ramadhan:

Kurang Persiapan

Banyak Ramadhan terlewat karena kelemahan yang disebabkan kurangnya persiapan kita di bulan Sya’ban. Misalnya, tidak membiasakan diri bangun di malam hari untuk Qiyamullail. Atau tidak melakukan puasa Sya’ban sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. Jika ibadah-ibadah tersebut tidak kita biasakan di bulan-bulan sebelum datangnya bulan Ramadhan, terutama pada bulan Sya'ban, niscaya akan terasa berat diri kita untuk beribadah dengan maksimal di bulan Ramadhan.

Menunda Pelaksanaan Shalat Fardhu

Allah swt berfirman:

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan,” (QS.Maryam : 59)

Menurut Said bin Musayyab, yang dimaksud dengan tarkush-shalat (meninggalkan shalat) ialah tidak segera mendirikan shalat tepat pada waktunya setelah adzan berkumandang.

Malas Melaksanakan Ibadah Sunnah

Betapa merugi hamba yang tidak gemar melaksanakan ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadhan. Sebab di bulan mulia ini, pahala yang Allah berikan untuk ibadah sunnah yang kita lakukan adalah senilai dengan pahala ibadah wajib di bulan selain Ramadhan.

Bahkan dalam sebuah Hadits Qudsi Allah swt berfirman:

“Dan tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu ibadah yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan senantiasa seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya,”

Kikir dan Rakus Harta Benda

Salah satu sasaran utama diperintahkannya berpuasa adalah agar manusia mampu mengendalikan sifat rakus pada makan, minum, maupun pada harta benda. Oleh karena itu, berinfaq, sedekah, termasuk di dalamnya memberi makan orang yang berpuasa adalah amalan yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan karena mempunyai nilai yang amat tinggi di sisi Allah.

Namun apabila di bulan mulia ini masih saja menjadikan kita kikir berbagi kepada sesama, maka alangkah meruginya kita karena termasuk dalam golongan orang-orang yang gagal meraih keutamaan Ramadhan.

Malas Membaca Al Qur’an

Ramadhan juga disebut Syahrul Qur’an, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an. Orang-orang shalih di setiap masa menghabiskan waktunya baik siang maupun malam di bulan Ramadhan untuk membaca Al Qur’an.
Rasulullah saw bersabda:

Ibadah umatku yang paling utama adalah membaca Al Qur’an.” (HR.Baihaqi)

Ramadhan adalah saat yang tepat untuk menggali sebanyak mungkin kemuliaan Al Qur’an sebagai pedoman hidup. Jangan sampai kita gagal meraih keutamaan Ramadhan hanya karena malas membaca Al Qur’an.

Mudah Marah

Rasulullah saw bersabda:

“Puasa itu perisai diri, apabila salah seorang di antaramu berpuasa maka janganlah ia berkata keji dan jangan membodohkan diri. Jika ada seseorang memerangimu atau mengumpatmu, maka katakanlah ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa’.”

Ramadhan adalah bulan kekuatan. Rasulullah saw bersabda:

“Orang kuat bukanlah orang yang selalu menang ketika berkelahi. Tapi orang yang kuat adalah orang yang bisa menguasai diri ketika marah.”

Gemar Bicara Sia-sia dan Berdusta

Rasulullah saw bersabda:

“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan Az-Zur (persaksian palsu), maka Allah tidak membutuhkan perbuatan orang yang tidak bersopan santun, maka tiada hajat bagi Allah padahal ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR.Bukhari)

Umar ra. Berkata, “Puasa ini bukanlah hanya menahan diri dari makan dan minum saja, akan tetapi juga dari dusta, dari perbuatan yang salah dan tutur kata yang sia-sia.”

Memutus Silaturrahim

Ketika menyambut datangnya Ramadhan, Rasulullah saw bersabda:

“Barang siapa menyambung tali persaudaraan di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya, pada hari ia berjumpa dengan-Nya.”

Menyia-nyiakan Waktu

Termasuk gagal dalam ber-Ramadhan orang yang lalai atas karunia waktu dengan melakukan perbuatan sia-sia, kemaksiatan, dan hura-hura.

Rasulullah saw bersabda:

"Diantara tanda kesempurnaan iman seseorang ialah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya." (HR.Tirmidzi)

Abai Pada Malam Lailatul Qadr

Sudah umum terjadi pada kebanyakan orang, saat hari-hari terakhir Ramadhan justru menjadi hari-hari sibuk untuk mempersiapkan hari raya. Hari-hari dihabiskan untuk ber-'thawaf' di mal-mal demi berburu kebutuhan hari raya. Malam-malamnya pun dihiasi dengan kesibukan menyiapkan kue-kue lebaran.

Sungguh meruginya. Padahal di sepuluh hari terakhir Ramadhan, pada satu malamnya terdapat malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan, yakni Lailatul Qadr.

Namun kebanyakan orang sering abai dengan hal ini, dan menggesernya dengan berbagai keperluan duniawi yang sebenarnya bisa dipersiapkan jauh-jauh hari, bahkan sebelum Ramadhan tiba.

Inilah diantara hal-hal yang dapat menggagalkan Ramadhan kita. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang dapat menggagalkan upaya kita dalam meraih keutamaan Ramadhan. Dan semoga Allah swt memberi kita kekuatan untuk meraih kesuksesan hakiki, sukses menjadi generasi muttaqin. Wallahu’alam Bi Showwab.
(Haifa Ramadhan/ dari berbagai sumber)
Repost dari SuaraIslam online
»»  READMORE...

Rabu, 18 Juli 2012

Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan


Oleh
Muhammad Singgih 


DALAM syari’at Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat)  sebagai salah satu risalah (visi) penting dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.
Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat kental.
Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian besar;
Pertama: Ibadah Fardiyah (individual). yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan) tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: Amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara  Shofa dan Marwa dan juga seperti sholat sunnah rawatib dan yang lainnya.
Kedua: Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Sholat Jum’at, sholat dua hari raya, Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.
Dalam aplikasinya ibadah jama’iyyah mempunyai beberapa batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Pertama; penetapan bahwa ibadah tersebut boleh dilakukan secara berjama’ah adalah tawqifiyah (belandaskan wahyu). Artinya dalam hal ini seorang Muslim tidak dibenarkan menetapkan bentuk  sebuah ibadah menjadi ibadah jama’iyyah kecuali hal tersebut didukung oleh dalil-dalil syari’at yang jelas.
Sebagai contoh sederhana: Sholat sunnah rawatib -baik sebelum atau sesudah sholat fardhu- tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk berjama’ah. Begitu pula sebaliknya, ibadah yang telah disyari’atkan pelaksanaannya secara berjama’ah maka tidak boleh dilakukan secara individual kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya. Hal ini berangkat dari kaidah umum dalam persoalan ibadah “al-Ashlu fi al-‘Ibaadat al-Tahriim”. Hukum asal penetapan sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.
Kedua; Ketaatan kepada Imam (Pemimpin) dalam Ibadah Jama’iyyah. Dalam konteks sholat berjama’ah misalnya, ada imam dan ada makmum. Maka sang makmum tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi posisinya sebagai makmum yang menjadikan imam sebagai patokan dalam pelaksanaan ibadah sholat. Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- bersabda:
إنما جعل الإمام ليؤتمّ به، فلا تختلفوا عليه
Artinya: “Seseorang dijadikan imam (dalam sholat) untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari No. 722 & Muslim No.414).
Tidak boleh seorang anggota jama’ah Jum’at melaksanakan sholat Jum’at terlebih dahulu sebelum khatib selesai berkhutbah. Sebagaimana dilarang mendirikan jama’ah baru dalam sebuah masjid sebelum jama’ah yang sebelumnya selesai melaksanakan sholat berjamaahnya. Apalagi dalam jihad fi Sabilillah maka seorang pasukan kaum Muslimin tidak boleh menyelisihi strategi dan instruksi panglima perang yang ditunjuk. Dalam hal ini Perang Uhud (Thn ke- 5 H) dapat dijadikan pelajaran penting betapa ketaatan kepada pemimpin menjadi syarat utama sebuah kemenangan.
Ketiga; Dalam ibadah Jama’iyyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan ijtihad maka keputusan akhir dikembalikan kepada imamah syar’i (kepemimpinan) atau otoritas yang ditunjuk dan disepakati dalam hal ini Waliy al-Amr kaum Muslimin, selama yang mereka putuskan tidak melanggar ketentuan dan kaidah-kaidah syariat.
Waliy al Amr dan Solusi Keberjamahan
Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil, meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam sholat shubuh tidak disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan, sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan sholatnya karena perbedaan ijtihad.
Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah -yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh. Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya bahwa hari Arafah jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji dalam pelaksanaannya.
Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu’anhu-  patut dijadikan teladan dalam masalah ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan  -Radhiyallahu’anhu- melaksanakan sholat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka sahabat  Abdullah Ibn Mas’ud pun menginkari hal tersebut seraya berkata: “Aku (telah) ikut melaksanakan sholat di belakang Nabi –Shallallahu’alahi Wasallam-, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan di awal masa pemerintahan Utsman sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” Kemudian Ibnu Mas’ud mengerjakan 4 rakaat (di belakang Utsman). Lantas beliau ditegur: “Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.” Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”. Keyakinan Ibnu Mas’ud bahwa sholat di Mina disyariatkan untuk diqashar, tidak menghalangi beliau untuk tetap bermakmum di belakang Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang melaksanakannya secara sempurna, meskipun beliau tetap menginkari hal itu, tetapi karena itu adalah ibadah jama’iyyah maka keberjamaahan lebih harus didahulukan dari keyakinan pribadi.

Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah jama’iyyah dalam syari’at Islam. Ia bersentuhan secara erat dengan makna keberjamaahan baik dari sisi waktu pelaksanaannya, tatacaranya, bahkan dalam beberapa sisi yang lain makna kebersamaan, persatuan, empati dan semangat berbagi kepada sesama sangat menonjol dalam amaliyah Ramadhan, seperti: sholat tarawih, sedekah dan zakat fitrah. Hal ini menunjukkah bahwa salah satu di antara maqshad (tujuan) dan hikmah disyariatkannya ibadah puasa Ramadhan adalah terwujudnya syiar kebersamaan (baca keberjama’ahan) yang solid  di antara komponen ummat Islam.
Dalam konteks keberjama’ahan ummat Islam Indonesia –sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia- amatlah sangat disayangkan dan disesalkan jika dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan sering kali diwarnai oleh perbedaan antara beberapa komponen ummat (baca: ormas Islam), tanpa ada usaha yang serius dalam mencari solusi konkrit mengatasi perbedaan tersebut.  Hal ini tentunya bertolak belakang dengan visi keberjamaahan dan kebersamaan dalam ibadah puasa Ramadhan itu sendiri.
Padahal jika ditelusuri lebih seksama, perbedaan tersebut dapat di atasi jika tiga karakteristik ibadah Jama’iyyah di atas dapat diaplikasikan dengan penuh kedewasaan tanpa mengedepankan sikap fanatik dan egoisme masing-masing ormas yang berbeda. Tentunya dalam hal ini, peran Kementerian Agama dan MUI -sebagai pemegang mandat Waliy al-Amr seharusnya dapat lebih tegas dalam menyikapi perbedaan ini. Hal ini tentunya sejalan dengan tuntunan Nabi –Shallallahu’alaihi Wasallam- yang bersabda:
الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون
Artinya: “Puasa (Ramadhan) adalah di saat kalian semuanya berpuasa, dan (hari ‘Ied) fitri  (berbuka dan tidak berpusa) adalah di saat kalian semua ber’iedul fitri, dan hari berkurban (‘Ied al-Adha) adalah di saat kalian semua berkurban.” (HR. Abu Dawud No. 2324, al-Tirmidzy No. 697 & Ibn Majah No. 1660. Dan hadits ini disahihkan oleh syekh al-Albaniy dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud 2/50 & Shahih Sunan al-Tirmidzy 1/375).

Imam al-Tirmidzy berkata: “Makna (hadits) ini adalah bahwasanya (pelaksanaan) puasa dan idul fitri dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia (kaum muslimin). (Sunan al-Tirmidzy, No. 697).

Imam al-Khattabiy berkata: “Makna hadits adalah bahwasanya kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari ummat ini, jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak (30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30 (Ramadhan),  kemudian terbukti bahwa (Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘Ied Fitri mereka tetap sah, dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah maka mereka tidak perlu mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.” (Dinukil oleh Ibn al-Atsir dari al-Khattabiy dalam kitab Jami’ al-Ushul 6/378).
Apalagi jika setiap ormas Islam yang berbeda pendapat itu memahami makna salah satu kaidah fikih “Hukm al-Haakim Yarfa’ al-Khilaf” yang bermakna Keputusan yang ditetapkan oleh hakim/pemerintah menyudahi perbedaan yang didasarkan oleh perbedaan ijtihad. Wallahu Ta’ala A’lam Wa Ahkam.*/Dir’iyyah, 19 Sya’ban 1433 H.
oleh: Oleh: Ahmad Hanafi (Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di King Saud University Riyadh )
»»  READMORE...

Sabtu, 14 Juli 2012

Umat Islam Lebih Suka Bank Riba’ daripada Bank Syariah

Sungguh mengherankan, ternyata umat Islam Indonesia lebih suka  menyimpan dananya di Bank Konvensional (Bank Riba’) daripada Bank Syariah (Bank Islami). Terbukti hingga sekarang asset Perbankan Syariah hanya 5 persen (Rp 150 triliun) daripada asset Perbankan Nasional yang mencapai Rp 3.000 triliun.

“Meski MUI telah mengeluarkan Fatwa tahun 2004 lalu mengenai Haramnya Bunga Bank, namun ternyata tidak terjadi rush  dimana umat Islam memindahkan dananya ke Bank Syariah. Terbukti Hingga sekarang asset Perbankan Syariah hanya 5 persen dari asset Perbankan Nasional. Namun saya optimis dalam 10 tahun mendatang asset Perbankan Syariah bisa mencapai 15 persen Perbankan Nasional.”

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Eddy Setiadi, menjawab pertanyaan Suara Islam Online pada acara  Diskusi Perbankan Syariah di Bandung, Sabtu (7/6). Turut berbicara dalam diskusi dengan tema “Perbankan Syariah, Potensi dan Tantangan Bagi Pembangunan Ekonomi Ummat dan Bangsa” tersebut Deputi Direktur Departemen Perbankan Syariah BI, Dani Gunawan Idad dan Deputi Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Hari Murti.

Menurut Eddy Setiadi, sekarang jumlah nasabah Bank Syariah mencapai 9,1 juta orang sedangkan Bank Konvensional sebesar 50 juta orang. Dengan asset Perbankan Syariah hanya 5 persen dari Perbankan Nasional,  menunjukkan golongan agniya (kaya) dari umat Islam Indonesia belum bersedia memindahkan dananya ke 10 Bank Umum Syariah (BUS) yang saat ini beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah, sekarang seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, lembaga perdagangan dan lain sebagainya telah menggunakan Bank Syariah,” ungkap Eddy Setiadi.

Sementara itu Deputi Direktur Grup Humas BI, Hari Murti, menambahkan justru di negara Barat dan non Muslim lainnya, Bank Syariah berkembang sangat pesat. Sebab mereka mengetahui akan nilai-nilai kebaikan dari Bank Syariah yang mengharamkan riba’ tersebut.

“Perbankan Syariah di Eropa dan AS serta negara non muslim lainnya seperti Jepang, China, India dan Amerika Latin justru berkembang sangat pesat,” ungkap Hari Murti.

Dikatakannya, Bank Syariah berkembang bukan karena tergantung mayoritas umat Islam seperti di Indonesia, tetapi karena yang dijual adalah nilai-nilai kebaikan dari Perbankan Syariah. Jadi kebaikan Ekonomi Syariah justru ditangkap di negara-negara Barat dan non Muslim lainnya, bukan di negara mayoritas Islam seperti Indonesia. Sampai sekarang umat Islam Indonesia masih kurang peduli terhadap perkembangan Bank Syariah.

“Hanya 15 persen umat Islam Indonesia yang menyimpan dananya dengan berpedoman ‘pokoknya syariah’, sedangkan 85 persen masih berpedoman ‘pokoknya untung’, ujar Hari Murti. (*)

repost dari suara-islam.com
»»  READMORE...