Minggu, 19 Juni 2016

TERTIB ZAKAT FITRAH, UNTUK KESEMPURNAAN PUASA RAMADHAN

Oleh:
Muhammad Singgih*

Hari berganti minggu, tidak terasa kita sudah sampai di pertengahan Ramadhan. Sepuluh malam yang kedua; maghfirah. Semoga segala amal ibadah kita diganjar pahala berlipat dari Allah SWT. Hari berganti minggu, maka kita akan bertemu pada penghujung Ramadhan, itu berarti ada satu kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai hamba Allah yang beriman, pengikut risalah kenabian Muhamamad SAW. Kewajiban itu adalah mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Berkata sahabat Abdullah bin Umar –Radhiallahu ‘Anhuma: “Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa diantara kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam firman Nya, Allah SWT mewajibkan kita umat muslim untuk membayar zakat

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ 

“Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (QS 4:77)

Zakat fitrah mempunyai tujuan untuk membersihkan diri dan untuk mengembangkan amal perbuatan yang baik. Hal ini sesuai dengan hadits yang di riwayatkan oleh Abu Dawud
“Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk diri orang-orang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan kotor serta unntuk memberi makan kepada orang-orang miskin”.

Syarat Wajib Zakat

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pernyataan pejabat publik yang  non muslim. Pejabat tersebut menyatakan dirinya selalu menunaikan zakat. Maka publik bingung, kaum islam liberal seolah mendapat amunisi untuk kembali mengkampanyekan pluralisme agama. Tetapi apakah benar demikian, apakah sah zakatnya orang non muslim. Dalam kajian fiqh dasar mengenai bab zakat, dijelaskan beberapa syarat sah dan wajibnya zakat fitrah.
Diantara yang paling utama adalah beragama islam, ini adalah syarat mutlak zakat. Maka kita anggap saja pejabat non muslim tadi hanya melakukan donasi atau sumbangan biasa, bukan zakat. Terlepas dari apakah amal baik orang non muslim diterima atau tidak di sisi Allah, itu adalah hak prerogatif Allah SWT yang sudah dijelaskan dalam Al Quran An nur: 39.

 وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِندَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ ۗ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ



“Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya”.

Kemudian syarat yang kedua ialah, seseorang ada pada waktu terbenam matahari pada malam idul fitri. Jadi orang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir ramadhan, maka tidak wajib atasnya membayar zakat. Begitupun dengan bayi yang baru lahir setelah terbenam matahari, tak wajib juga atasnya zakat fitrah. Dan syarat yang ketiga adalah orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan keesokan harinya.

Setelah itu, waktu berzakat fitrah

Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:

·         Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
·         Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied.

Kadar Zakat; Satu sha’ makanan lebih baik dari pada pakai uang

Saat ini di masyarakat dalam urusan berzakat fitrah, banyak dari kita yang lebih ingin praktis sehingga sering mengabaikan tuntunan tata cara dalam beribadah. Daripada membawa beban berat menuju lokasi pengumpulan zakat fitrah, banyak yang  lebih memilih menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Dalam kajian ahad pagi, KH Fakhrudin Al Bantani menyampaikan, “Zakat Fitrah yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan yang kita makan sehari-hari, tentulah kita masyarakat Indonesia mayoritas makan nasi, sehingga seharusnya membayar zakat fitrahnya dengan beras bukan dengan uang, karena kita tidak makan uang”. Lebih lanjut beliau menyampaikan, “tidak ada satu hadits pun yang menyatakan zakat fitrah dengan menggunakan uang, sehingga kita jangan membuat aturan sendiri, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang”.  
Bahkan mahdzab Syafi’i yang merupakan madzhab yang digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia, dengan keras menyatakan tidak diperbolehkan. Karena tidak ada ketetapan yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengeluarkan zakat fitrah dengan uang sebagai ganti makanan pokok.
Ketiga ulama madzhab yakni Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah tidak sah.

·         Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)

·         Perkataan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

·         Perkataan Imam Ahmad
Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah). Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671).

Semantara itu, Imam Abu Hanifah, menyatakan boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Namun dalam kajiannya, KH Fakhrudin Al Bantani mengatakan, bahwa satuan sha menurut imam Abu hanifah adalah 5 liter beras, sehingga jika tetap ingin menggunakan uang maka haruslah senilai 5 liter beras. Hal ini harus diperhatikan agar setiap amal ibadah kita sesuai dengan tuntunan ulama.

Kesimpulan dan adakah solusi

Dalam penutup kajiannya KH Fakhrudin Al Bantani menegaskan, disarankan bahkan diwajibkan agar kita mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ajaran Nabi dan ulama, yakni berupa satu sha’ makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Agar hati menjadi tenang dalam berzakat fitrah, karena ada rujukan ilmu yang dsampaikan oleh para ulama, pewaris Nabi.
Namun jika terpaksa tidak bisa dan memang para pemberi zakat fitrah tetap menginginkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka ada beberapa solusi yang bisa diambil oleh amil zakat fitrah. Alternatif pertama adalaha sediakan tabel harga beras dengan opsi beberapa harga dengan tujuan untuk menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sementara untuk urusan selanjutnya kita serahkan kepada Allah yang maha cepat hisabNya. Kemudian alternatif kedua adalah panitia amil zakat fitrah disarankan untuk membuka lapak berjualan beras di lokasi pengumpulan akat, sehingga orang-orang yang mau menyalurkan zakat fitrah dengan uang, bisa diarahkan untuk membeli beras terlebih dahulu di lokasi. Sehingga lebih praktis dan memudahkan semua pihak
Demikianlah beberapa share kajian yang dapat disampaikan, kemudahan dan kebenaran isi materi di atas adalah dari Allah SWT, sementara kekurangan dan bahkan kesalahan adalah dari minimnya ilmu penulis. Semoga menjadi jariyah ilmu bagi beberapa narasumber dan tentunya penulis sendiri

Wallahu ‘alam bishowab




Sumber:
https://konsultasisyariah.com/7001-zakat-fitrah-dengan-uang.html
https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html

pelatihan dan kajian Amil Zakat Fitrah, masjid An Nur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar