Jumat, 13 Juli 2012

Khamer untuk Menghangatkan Badan Di Wilayah yang Dingin


 Dari perbincangan yang agak serius dengan seorang teman di depan kantor jurusan manajemen saat menunggu proses administrasi. Maka tercetuslah niatan untuk memposting artikel ini. Tentang pernyataannya mengenai dibolehkannya minuman khamer jika ditujukan untuk menghangatkan badan di wilayah yang ilklimnya ekstrem dan dingin. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita sekalian.


Kita sering mendengar ditengah masyarakat,untuk menilai perbuatan seseorang tidak bisa hanya dilihat dhohir (fisik) siapa tahu hati atau niatnya baik, bukankah semua perbuatan tergantung niat. Akhirnya dari pemahaman ini yang haram menjadi halal seperti contoh : banyak orang membenarkan WTS atau Pekerja Seks Komersial karena niat mereka mencari nafkah, minum khamr (miras) asal tidak mabuk hanya untuk menghangatkan badan sehingga sholat tenang tidak kedinginan, menghalalkan pacaran dengan niat pendekatan untuk menuju pernikahan, dan masih banyak kasus lain yang mereka benarkan padahal jelas prbutannya haram, hanya karena niat yang baik jadilah halal.

ASAL-USUL KHAMR
Pada zaman Rasulullah, masyarakat Arab memiliki kebiasaan memproduksi dan mengkonsumsi khamr (air api).  Namun demikian, kebiasaan ini berangsur-angsur mereka tinggalkan semenjak Allah SWT menegaskan berbagai dampak buruk khamr yang dapat menguras harta benda dan merusak akal sehat, seperti tertuang dalam QS.An-Nahl:67, yang menyatakan: “Dan dari buah kurma dan anggur, bisa kamu buat minuman memabukkan dan rizki yang baik.  Sesungguhnya pada yang demikian ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah SWT bagi orang-orang yang memikirkan.”
Umar.ra menangkap pesan ayat itu dalam konteks realitas masyarakatnya. Ia kemudian berdoa:”Ya Allah, jelaskan kepada hamba-Mu ini secara tuntas tentang khamar, karena ternyata khamer selain menguras harta juga merusak akal.”  Allah SWT menjawab pertanyaan Umar melalui wahyu-Nya kepada Rasulullah SAW dengan paparan objektif: setitik nikmat minuman keras, menimbulkan malapetaka (dosa) besar.  Meski demikian Allah belum memberikan keputusan final.  Tampaknya manusia masih diberi kesempatan untuk membuktikan sendiri dampak buruk khamer.  Maka Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai khamer dan judi.  Katakanlah, pada yang demikian itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya…”
Produksi dan konsumsi khamer jalan terus.  Umar belum puas dan kembali berdoa. Kemudian turun wahyu kepada Rasulullah saw, QS.An-Nisaa:43 yang bermaksud mempersempit waktu konsumsi khamer: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”
Umar ra masih belum puas.  Sebelum ada keputusan final, ayat itu bisa diberi kesimpulan terbalik (konklusi resiprokal), yakni boleh mabuk diluar waktu sholat.  Umarpun kembali berdoa, lantas turun wahyu kepada Rasulullah saw QS.Al-Maidah:90-91: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, supaya kamu beruntung.  Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diatara kamu lantaran minum khamer dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melakukan shalat, maka berhentilah kamu (mengerjakan itu)!”             
Mendengar ayat ini Umar berseru: Antahaina, antahaina! Kami berhenti, kami berhenti. Bumi gurun Arab yang kering kerontang itupun basah kuyup oleh banjir khamer yang ditumpahkan dari kendi-kendi.

MACAM-MACAM KHAMR
Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu khamr yang mengandung alkohol dan khamr yang tidak mengandung alkohol. Contoh khamr yang mengandung alkohol adalah : beraneka macam bir (Bir Bintang, Anker Bir, Bir Pilsener, Anggur Ketan Hitam, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya (metanol, etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.
Kemudian, contoh khamr yang tidak me-ngandung alkohol adalah : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau tidak sadarkan diri.

BENARKAH ALKOHOL HARAM?
Kenapa kita sibuk dengan Alkohol, padahal tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram! Tapi, yang ada adalah larangan mengkonsumsi KHAMR!
Allah Swt. berfirman dalam Kitab Suci AL Qur’an sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. QS. An Nisaa’ (4) : 43
“Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya…” QS. Al Baqoroh (2) : 219
“Hai orang-orang yang beriman! Sesung-guhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbu-atan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuat-an tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”. QS. Al Maa’idah (5) : 90
Nah, ternyata kata kuncinya adalah Al-Khamru dan bukannya Al-Kohol. Menurut pengertian bahasa, al khamru (khamr) berarti sesuatu yang menutup akal pikiran. Al khamru berarti tertutup, dan khamarahu berarti satarahu (menutupi). Khamr sendiri berarti minuman keras yang memabukkan.
Umar ra. berkata : “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal fikiran disebut khamr/arak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada suatu hadits, Nabi SAW. menjelaskan bahwa :
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengacu pada sabda Rasulullah SAW. tersebut, maka berarti setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya adalah haram.
Islam memandang bahwa khamr adalah ummul khaba’its (sumber dari segala perbuatan keji), serta miftahu kulli syarrin (kunci segala kemaksiatan). Buanyak sekali terjadi berbagai jenis kejahatan yang diawali dengan kondisi mabuk. Untuk itu, kita mesti sangat berhati-hati dengan khamr ini!

BAGAIMANA HUKUM TAPE DAN MINUMAN MEMABUKKAN 0% ALKOHOL
MUI telah meneliti permasalahan ini, dan ternyata meskipun mengandung alkohol sampai 7-10%, akan tetapi tidak ada satupun pihak yang melaporkan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mem-fatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya adalah halal.
Begitu pula dengan buah-buahan yang mengandung alkohol tinggi (4-8%) seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut. Me-ngapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.
Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol sama sekali (benarkah?!), akan tetapi, karena Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand 0% alkohol tetap memabukkan, maka kedua jenis produk tersebut dihukumi haram oleh MUI Pusat.

BAGAIMANA KALAU SEDIKIT
            “Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram” (HR. Bukhary dan Muslim)
Selain itu, Rasulullah SAW. juga bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud).
Serta dikuatkan oleh hadits : “Khamr itu bukan obat, tapi penyakit” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Kanjeng Nabi SAW. sendiri mengatakan bahwa: khamr bukanlah obat (tapi penyakit), nah kenapa kita lebih percaya pada teman (yang bukan Rasul utusan Allah), lebih-lebih dukun!
PRODUK LAIN YANG MENGGUNAKAN KHAMR
Ada beberapa produk yang tidak kita sangka ternyata mengandung khamr. Produk-produk tersebut di antaranya adalah :
•    COKLAT yang mengandung khamr, seperti alkohol, etanol, brandy, whisky, kirsch, spirit, wine, dll.
•    KUE & ROTI yang menggunakan khamr berupa RHUM, seperti yang sering dipergunakan pada : roti Black Forest, cake, sus fla, dll.
•    BAKMIE & SEA FOOD yang menggunakan khamr berupa ANGCIU, seperti pada : masakan ikan (sea food), Chinese food, Japanese food, bakmie ikan, dll.
Selain Ang Ciu (Arak Merah), jenis khamr lain yang sering dipergunakan dalam aneka masakan adalah : Arak Putih, Arak Mie, Arak Gentong, Sari Tape, dan juga tentunya Mirin dan Sake (di Jepang). Tentunya, karena termasuk dalam golongan khamr, seluruh jenis arak tersebut di atas HARAM dipakai sebagai salah satu bahan dalam masakan (QS. Al Maa’idah : 90).

Makanan-makanan tersebut dikatakan haram karena di dalam makanan tersebut mengandung khamr yang memabukkan, maka makanan tersebut juga dinyatakan haram.

Mengenai keringanan Itu???
Dalam Islam tidak ada keringanan bagi orang yang tinggal di daerah dingin untuk minum khamar Islam. Namun mereka boleh minum jenis minuman apa saja asal bukan khamar. Di negeri kita ada sekoteng, kopi jahe, sarabba (makasar) dan jenis minuman hangat lainnya yang sehat, bergizi dan enak. Semua itu bisa mengusir hawa dingin dan bukan termasuk dalam khamar.

Mengapa tidak boleh minum khamar meski di daerah dingin ? Bukankah kalau sedikit itu boleh ?

Disini perlu Anda perhatikan beda antara khamar sebagai sebuah minuman yang haram, dengan hukum keharaman alkohol sebagai sebuah zat cair. Keduanya sering diidentikkan meski keduanya sebenarnya berbeda dan punya hukum sendiri.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab

Referensi:
http://syabab1924.blogspot.com/2006/06/tidak-semua-perbuatan-tergantung-niat.html
http://satrioarissetiawan.blogspot.com/2012/01/yang-haram-itu-khamr-bukan-alkohol.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/02/minuman-yang-mengandung-alkohol-khamr.html

1 komentar:

  1. Greensands menurut saya tidak memabukan, justru yang haram itu commentar di atas saya

    BalasHapus